Putri Candrawathi, Tolong Segera Jujur dan Terbuka

Putri Candrawathi, Tolong Segera Jujur dan Terbuka

Pihak penyidik mengajukan untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena dikhawatirkan adanya pengaruh dari pihak lain, di mana Susno mengatakan kelihatannya langsung ditahan.-DOK/DISWAY.ID/DNN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menegaskan bahwa pihaknya masih meminta Putri Candrawathi untuk dapat terbuka dan jujur dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan kejujuran yang harus dibuat Putri Candrawathi, maka Komnas HAM berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dan tak lagi berbelit-belit.

BACA JUGA:Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin Jalani Tes Narkoba Setelah Video Pestanya Bocor di Dunia Maya

BACA JUGA:Polemik 'Amplop Kiai' Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Sandrayati, Jumat 19 Agustus 2022.

Tidak hanya Putri Candrawathi saja, tetapi Komnas HAM memita agar semua orang yang terlibat dalam kasus ini bisa menghormati proses yang diberlakukan.

Hak untuk korban dan tersangka juga harus dihormati dengan baik sehingga informasi yang didapat juga semakin jelas ke depannya.

"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," tutur Sandrayati.

BACA JUGA:Ayah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang Batang

BACA JUGA:Ada Eksekutor Lain Habisi Brigadir J, Komnas HAM: Lihat Peluru di Tubuhnya

"Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, sebelumnya tim khusus internal polri baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads