Dia juga menyebut telah terjadi pencemaran nama baik.
Karena itu, Tom Liwafa tidak akan segan mengambil langkah hukum terkait penyebar dokumen Konsorsium 303 yang turut membawa nama Ferdy Sambo tersebut.
Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Kata IPW Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo
IPW ikut mengomentari perihal beredarnya konsorsium 303 yang libatkan Ferdy Sambo di dalamnya serta jajaran anggota kepolisian.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW) terdapat kelompok lain yang mencoba mengambil alih kekuasaan saat terdapat permasalahan pada Ferdy Sambo.
Sugeng Teguh Santoso selaku ketua dari IPW menjelaskan tentang jaringan judi online yang tersebar di masyarakat yang disebut konsorsium 303, meskipun tak jelas asalnya dari mana, namun terlihat ini merupakan jaringan yang sistimatis.