10 Ribuan Anggota Polri Naik Pangkat, Apa Bedanya Reguler dan Jalur Pengabdian?
Jenderal Listyo Sigit memimpin upacara kenaikan pangkat lebih dari 10 Ribuan Anggota Polri--Kepolisian Republik Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID - Lebih dari 10 ribu anggota Polri menerima kenaikan pangkat sebagai perwira, mulai dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen) dan Perwira tinggi (pati).
Adapun, kenaikan pangkat ini diresmikan melalui upacara laporan kenaikan pangkat yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini adalah wujud apresiasi terhadap prestasi yang telah ditorehkan oleh para anggota Polri.
BACA JUGA:10.548 Anggota Polri Naik Pangkat, Berikut Rinciannya
Dari 10.548 anggota Polri yang menerima kenaikan pangkat, sebanyak 4.358 personel naik pangkat sebagai Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan 462 personel naik pangkat sebagai Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Kemudian, sebanyak 3.625 personel juga naik pangkat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Lalu, untuk di tingkat pamen, ada sebanyak 1.080 personel yang berhasil naik pangkat sebagai Komisaris Polisi (Kompol), 700 personel naik pangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 300 personel naik pangkat sebagai Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Di tingkat pati, polisi yang naik pangkat ada sekitar 23 personel dengan rincian pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) reguler 19 personel, pangkat Brigjen pengabdian 1 personel, dan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) 3 personel.
Perbedaan Kenaikan Pangkat Jalur Reguler dan Jalur Pengabdian
BACA JUGA:Gugur Saat Bertugas, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pada AKP Ulil Ryanto Anshari
Seperti yang diketahui, kenaikan pangkat yang diperoleh setiap personel ini dikarenakan mereka aktif dalam menjalankan tugas.
Pangkat sendiri adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan fungsi, peran serta kemampuan anggota polri.
Selain itu, pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya dijelaskan mengenai soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.
Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: