Adapun pihak yang ditangkap di Lampung bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 414 juta, kemudian setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 termasuk kunci brankas yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar.
Semenatra yang ditangkap di Bandung juga beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
“Untuk yang di Bali adalah AD berikut dengan barang bukti. AD selanjutnya dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan dilakukannya pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap pendidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumpulkan empat tersangka yakni rektor Universitas Lampung 2020-2024 kedua Wakil Rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, ketiga Senat Universitas Lampung dan keempat AD pihak swasta.
“Mereka ditahan untuk keperluan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022,” jelasnya.
Kualifikasi korupsi di Unila yang terjadi tergambar dari seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPTN.
Selain SNMPTN Unila juga membuka jalur khusus yaitu seleksi Mandiri.
Nah dengan jalur mandiri ini yang disebut dengan Simanila untuk Tahun 2022 Karomani yang menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait dilaksanakannya Simanila.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan wakil rektor bidang akademik dan kepala biro hubungan masyarakat untuk menghubungi orang tua.
“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang dibayarkan sesuai,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Cara kerja mereka mengumpulkan uang yang disepakati orang tua peserta yang sebelumnya sudah diatur dengan uang yang disepakati.
“Jumlahnya bervariatif, berkisar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta. Dari sini mereka diperintahkan untuk mengumpulkan uang dari para peserta seleksi,” jelasnya.
Penahanan KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[PENINDAKAN] KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN KPK TERKAIT DUGAAN TPK SUAP PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU DI UNILA TAHUN AJARAN 2022 https://t.co/V9FsdF3sPT
— KPK (@KPK_RI) August 20, 2022