Amplop 'Titipan Bapak' Saat Diminta Beri Perlindungan Putri Candrawathi Diungkap LPSK

Minggu 21-08-2022,16:09 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Serta merta staf kami nolak 'gausah pak, kembalikan saja ke bapak'" ujar Edwin menirukan ucapan staf LPSK, seperti tersiar dalam tayangan chanal Refly Harun dengan title "best moment".

BACA JUGA:Sukses Digelar, GIIAS 2022 Berikan Apresiasi Untuk Peserta Pameran, Ini Para Juaranya

Edwin memastikan pihak LPSK benar-benar menolak amplop "titipan bapak" tersebut.

Selanjutnya, Edwin juga menekankan hingga kini tidak mengetahui secara pasti apa isi amplop itu sebenarnya.

LPSK kemudian melaporka soal amplop "titipan dari bapak ini: kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.

"Karena kami diundang untuk menjelaskan peristiwa Duren Tiga ini dalam versi LPSK seperti apa," katanya.

BACA JUGA:Coach Shin Tae-yong Datangi Booth Hyundai di GIIAS 2022, Rasakan Impresi Pertama Stargazer

Diketahui, selain amplop "titipan dari Bapak" itu, LPSK mendapat desakan dari seorang perwira polisi terkait pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Saat itu, Putri Candrawathi diposisikan sebagai korban atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan, rapat pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya dihadiri Kementerian PPPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga LPSK.

"Dalam pertemuan itu memang arahannya ke situ. Karena posisinya kan diduga Ibu PC ini sebagai korban kekerasan seksual. Jadi masih ada semangat Undang-undang TPKS di situ. Bahwa negara itu wajib dan LPSK harus melindungi 24 jam," kata Rully saat dihubungi wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Berada di Puncak, Berikut Ini Posisi dan Poin 20 Tim

Namun LPSK tidak bisa memberi perlindungan begitu saja tanpa data dan asesmen yang valid.

"Kami pada posisi rapat koordinasi yang menempatkan Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual sedangkan kami belum meyakini waktu itu," ungkapnya.

Ditegaskannya, LPSK memegang aturan bahwa perlindungan kepada seseorang tetap harus melalui prosedur.

"Kami saat itu sedang melakukan pendalaman dan penelaahan. Ada prosedur ada ketentuan yang harus kami ikuti. Begitu kira-kira situasinya kemarin," jelasnya.

Kategori :