Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam surat yang diterima oleh Disway.id, permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.
Selain SYL, dalam surat tersebut ada tiga orang lainnya yang juga meminta perlindungan ke LPSK, yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
BACA JUGA:KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia
Dalam surat itu tertulis diserahkan kepada Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Perlindungan.
Sementara yang menerima dokumen tertulis Dita W serta dibubuhi tandatangan dan yang menyerahkan dokumen Fuad Ar Rozaq dengan dibubuhi tandatangan.
Mengenai hal ini, LPSK belum mau berkata banyak.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengaku belum bisa memberikan pernyataan perihal SYL minta perlindungan ke LPSK.
"Maaf, belum bisa berikan komentar atau pernyataan," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, SYL dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh KPK.
Penetapan status tersangka itu menjadi konsumsi masyarakat persis ketika SYL melawat ke Roma, Italia, pekan lalu.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Jadi Plt Menteri Pertanian
BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian, Surat Diserahkan ke Mensetneg
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: