Rektor Unila Karomani Diciduk KPK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Memalukan!

Minggu 21-08-2022,17:14 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung

5. Mualimin (ML) Dosen

6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.

7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.

8. Andi Desfiandi (AD) Swasta

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.

10. Tri Widioko (TW) staf HY.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:

• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Terjaring KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Inilah Profil dan Prestasi Rektor Unila

BACA JUGA:Mengenal Sosok Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK, Prestasi Nasional Hingga Internasional

BACA JUGA:Petinggi Unila Manfaatkan Penerimaan Mahasiswa Baru 2022 Sebagai Ladang Korupsi

 

Kategori :