Kuasa Hukum Brigadir J Desak Ferdy Sambo dan Istri Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Memiliki Harapan...

Senin 22-08-2022,10:07 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya berharap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

Martin juga mengatakan, dirinya berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mau bertobat karena sudah menghabisi nyawa orang lain, terlebih Brigadir J adalah ajudan pribadinya.

BACA JUGA:VIRAL! Video Jadul Ferdy Sambo Ngemis-ngemis Minta Naik Pangkat

"Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka termasuk Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban," terang Martin, saat dihubungi wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Ferdy Sambo merupakan dalang atau otak dari pembunuhan Brigadir J. Ia yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, Putri Candrawathi yang sempat melaporkan kasus dugaan pelecehan kepada Polres Metro Jakarta Selatan 9 Juli 2022 lalu, tak terbukti adanya peristiwa tersebut di Duren Tiga.

Penyidik menyebut bahwa laporan Putri Candrawathi adalah upaya pihak Ferdy Sambo untuk menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, motif pelecehan terhadap Putri merupakan salah satu skenario yang dijalankan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

BACA JUGA:Akhirnya! Kombes Budhi Herdi Susul Ferdy Sambo Cs, Ditahan di Patsus Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Martin menegaskan, dirinya meminta para tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuat keterangan yang sejujur-jujurnya.

"Saya juga berharap mereka memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman Pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada Pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana tertuang Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan begitu, kata Martin, Ferdy Sambo bukan hanya otak pembunuhan Brigadir J, namun juga ikut dalam mengeksekusi korban dengan dua tembakan.

BACA JUGA:Inikah Sosok Dibalik Melejitnya Karier 'Kaisar' Sambo? Akun Opposite Unggah Foto Eks Kapolri Tito Karnavian...

Kategori :