Penetapan Putri Candrawathi sebagi tersangka berdasarkan 2 alat bukti diantaranya berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektrinik berupa CCTV, baik di Sangguling maupun di TKP.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa berkas dari 4 tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Penetapan ini terbilang cukup lama, pasalnya sejak mulai terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J, dikabarkan bahwa kondisi Purti Candrawathi dalam keadaan trauma.