Barang bukti tersebut tentu sangat penting guna bahan pembuktian dalam kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan.
BACA JUGA:Reaksi Keras Susno Duadji soal Usul Kapolri Dinonaktifkan
“Itu langkah pro pro justitia yang dilakukan oleh Timsus Polri,” jelasnya seraya berharap masyarakat jangan mudah percaya atas informasi yang beredar belakangan ini.
Polri, sambung Dedi Prasetyo tetap pada garis komitmennya yakni menuntaskan kasus kematian Brigadir J, melakukan pengusutan secara terbuka dan transparan.
“Kami terus bekerja profesional, tetap berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan, tolong dipahami dan bersabar,” tegasnya.
Pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 harus dibuktikan baik materiil dan formil.
BACA JUGA:Timsus 'Geruduk' Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Langkah Ini akan Dilakukan...
“Sehingga fokus pengenaan pada pasal tersebut benar-benar sesuai fakta, data guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” imbuh Dedy.
Dengan penjelasan Dedi Prasetyo ini setidaknya menjawab keraguan publik terhadap institusi Polri dan memastikan isu bunker Rp 900 miliar di rumah tersangka Ferdy Sambo adalah hoax.
Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu--FIN.co.id
BACA JUGA:Bunker Sambo Rp 900 Miliar
BACA JUGA:Bandar-bandar Judi di Konsursium 303 Valid! Alvin Lim: Bunker Ferdy Sambo Pasti Ada
BACA JUGA:Bunker Rp 900 Miliar di Tengah Transaksi Rekening Brigadir J ke Ajudan Ferdy Sambo
BACA JUGA:101 Warga Berhasil Dievakuasi setelah 2 Bulan Sembunyi di Bunker Pabrik Baja Mariupol
BACA JUGA:Bunker Rp 900 Miliar di Tengah Transaksi Rekening Brigadir J ke Ajudan Ferdy Sambo