Sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi, lalu Bharada E yang bertindak sebagai eksekutor, Bripka RR yang disebut turut membantu dan menyaksikan, dan Kuat Ma'ruf yang turut membantu dan menyaksikan.
Kelima tersangka terjerat dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Motif Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal motif Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Komisi III DPR RI mempertanyakan motif pembunuhan Brigadir J yang belum diungkap kepada publik, apakah ini soal pelecehan atau perselingkuhan.
Di awal Kapolri mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J akan diungkap pada saat persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Namun akhirnya Kapolri mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena adanya laporan sang istri Putri Candrawathi.
Laporan Putri Candrawathi yang dimaksud adalah terkait masalah keasusilaan yang terjadi di Magelang.
Apakah keasusilaan yang dimaksud Kapolri adalah pelecehan atau perselingkuhan, pihaknya mengatakan akan melakukan pendalaman.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah keasusilaan," ujar Kapolri.
"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isu antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," jelas Kapolri.
Kapolri mengatakan, pendalaman yang akan dilakukan adalah dengan kembali memeriksa Putri Candrawathi yang statusnya kini sebagai tersangka.
"Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," tegas Kapolri.