Dua Jenderal Terlibat Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Dua Jenderal Terlibat Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Brigadir J-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibagi tiga klaster obstruction of justice. 

Klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.

"Klaster ketiga, ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 September 2022

BACA JUGA:Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Arahan Ferdy Sambo: Dia Bilang Sudah Lapor ke Kapolri

Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara tiga dari tujuh orang tersangka obstruction of justice tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Tim KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

"Klaster untuk CCTV dulu ya. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," terangnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Brigadir J Sempat Cekcok Sebelum Penembakan di Duren Tiga: Hajar Chard!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: