Dua Jenderal Terlibat Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Dua Jenderal Terlibat Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Brigadir J-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan Lima Poin Arahan Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan mengungkapkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo memberikan lima poin arahan kepada anak buahnya saat menangani kasus pembunuhan Berencana Brigadir J.

Hendra yang berstatus tersangka “obstruction of justice” pada kasus Brigadir J menjelaskan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu. 

Mantan Kadiv ropam Polri itu memberikan arahan kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya.

Berikut ini lima poin arahan Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus 2022.

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: