Demi Jaga Kemandirian Hakim, KY Pantau Langsung Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo

Demi Jaga Kemandirian Hakim, KY Pantau Langsung Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin 13 Februari 2023-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting memastikan pihaknya bakal memantau langsung jalannya sidang vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang bakal berlangsung pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga profesional dan kemandirian hakim tingkat banding dalam memutus perkara nanti.

"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," ujar Miko kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

Miko mengatakan teknis pelaksanaan pada sidang banding nanti akan dilakukan secara berbeda dengan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia pun memastikan pada sidang banding nanti akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung. 

"Supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama," ujar dia. 

BACA JUGA:Menilik Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Nilai Santunan Capai Rp 36 Juta

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menyatakan Sambo terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya sehingga melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak sampai di situ, Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads