Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora untuk terdakwa AG (15) pada Senin, 10 April 2023.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya. 

Djuyamto mengatakan meski digelar secara terbuka, pihaknya membatasi pengunjung sidang dengan maksimal 20 orang. 

"Kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ujar dia.

BACA JUGA:Mario Dandy Dikabarkan Stress di dalam Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Atas pertimbangan tersebut, maka awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

Djuyamto singgung Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan," ucap dia.

BACA JUGA:Mario Dandy Bertanya Soal Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan Fokus

Sebelumnya, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.

"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: