Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Akhirnya Akui Salah Telah Menganiaya, Mario Dandy Minta Maaf dan Doakan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: