Ia menambahkan pertimbangan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
BACA JUGA:Bunker Rp 900 Ternyata Hoax, Dedi Prasetyo: Itu Video dari Amerika
Komisi III DPR RI Desak Ferdy Sambo Dimunculkan ke Publik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberi tantangan kepada Kapolri.
Ahmad Sahroni mengatakan kalau dirinya mewakili publik, menantang Kapolri untuk menunjukkan kebaradaan Ferdy Sambo.
"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik selama di Brimob," kata Sahroni.
Mendapat desakan tersebut, Kapolri menyebut bahwa pihak benar telah melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
Kapolri juga memberi alasan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Menurutnya, Sambo selalu mengelak dan tetap berpendapat dengan keterangan awalnya.
Keterangan awal yang dimaksud adalah skenario yang dibangun sejak awal, untuk menghindarkan dirinya dari kasus pembunuhan Brigadir J, meski sudah ada pengakuan dari Bharada E.
Kata Kapolri, setelah Bharada E membuat perubahan keterangan, dirinya meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
“Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS. Berangkat dari keterangan Saudara Richard, saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus saat itu, Kadiv Tik untuk menjemput Saudara FS,” ujar Kapolri saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.