JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Nyonya besar Ferdy Sambo itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok pukul 10.00 WIB.
Proses pemeriksaan itu pun juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya
"Di Bareskrim. Besok jam 10, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," ucap Irjen Dedi Prasetyo.
Akan tetapi, Putri Candrawathi belum sepenuhnya dipastikan bakal menjalani pemeriksaan karena ada alasan tertentu yang harus dibuat.
Alasan tertentu yang dimaksud adalah soal kondisi kesehatan Putri Candrawathi, baik itu secara fisik maupun psikis.
Apabila keduanya dinilai sehat dan siap, maka proses pemeriksana akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.
"Sama SOP-nya, sebelum dia nanti dimintai keterangannya, tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," ujar Dedi.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, ya tetap dimintai keterangan," tuturnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan saat ini tidak ada motif lain selain pelecehan atau perselingkuhan.