BENGKULU, DISWAY.ID-- Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu mengusut dugaan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran SPBU KM 8 Kota Bengkulu.
Ini setelah sebelumnya Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan bahwa mobil Kijang yang diduga menjadi penyebab kebakaran mengunakan tangki yang dimodifikasi
Diindikasikan diperuntukkan mobil Kijang dengan tangki modifikasi tersebut untuk mengepul bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA:Resmikan Kampung Susun, Anies Larang Tindak Kekerasan dalam Proses Penggusuran
"Pengusutan terkait dugaan dan indikasi tetap kita telusuri, namun ini semua setelah kita menunggu hasil pemeriksaan sampel-sampel dari tim Labfor," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis, 25 Agustus 2022
Lanjutnya, hasil pemeriksaan sampel guna mengetahui penyebab kebakaran selama tujuh hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Sumatera Selatan.
Setelah menerima hasil pemeriksaan, nanti Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu akan ke Jakarta guna berkoordinasi dengan pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Ke depan setelah keluar hasil, kita akan ke Jakarta ke Migas," jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan pengepul BBM yang terjadi di SPBU tersebut hingga menyebabkan kebakaran, jika terbukti pihaknya akan mempersangkakan dengan Undang-undang Migas dan Perniagaan.
"Masih kita usut, namun jika terbukti nanti akan kita kenakan ke Undang-undang Migas dan Perniagaan. Namun terkait indikasi ini masih belum bisa kita sampaikan, karena belum ada pembuktian," pungkasnya
Selain itu mobil minibus yang dikendarai Afrozi (42), warga asal Desa Tabah Talo, Kabupaten Seluma ini, diketahui menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
Artikel Ini Juga Tayang di Rakyat Bengkulu dengan Judul: Dugaan Tindak Pidana Kebakaran SPBU KM 8 Diusut, Penyidik Bakal Koordinasi dengan BPH Migas