Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.
Tak berhenti sampai di situ, kata Dedi, khusus kasus yang menjerat Ferdy Sambo, hasil bandingnya nanti akan menjadi putusan final dan mengikat.
BACA JUGA:Hotman Paris Singgung Teriakan 'Sayang' yang Terdengar di RDP DPR: Tanyain Jam Berapa Tiba di Apart?
Artinya Ferdy Sambo akan menerima apapun putusannya. Hanya saja, banding yang diajukan tersangka pembunuhan Brigadir J itu bisa saja berubah, seperti yang dijelaskan tadi.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat.
"Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," jelas Dedi.