Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Hasilnya...

Jumat 26-08-2022,12:46 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, ya tetap dimintai keterangan," terang Dedi.

BACA JUGA:Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah

BACA JUGA:Berikut Ini 7 Pasal Tercela yang Menjerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Setelah statusnya kini menjadi tersangka, kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.

Dari beberapa kali pemeriksaan selalu dilakukan di kediamannya di Saguling III, Jakarta Selatan.

Sedangkan Ferdy Sambo sendiri, sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah memutuskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Akan tetapi Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputan tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:Kok Anak Jenderal Sudah Kaya Raya Masih Butuh Perhatian? Kak Seto Ungkap Alasan Mengejutkan

BACA JUGA:Jess No Limit Resmi Melamar Sisca Kohl, Netizen: 'Saingan Rafathar is Coming Guys'

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi

"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Irjen Dedi menambahkan kalau Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

BACA JUGA:Gerindra Sentil PDIP dan PSI yang Ragukan JakPro Bisa Bayar Sisa Commitment Fee Formula E: Jangan Cuma Gaduh!

"Ini sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Kategori :