Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Dicopot Buntut Kasus Fedry Sambo

Jumat 26-08-2022,14:09 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

Irfan kemudian ditempatkan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020.

Dia juga sempat ikut serta sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Irfan WIdyanto ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

BACA JUGA:Berikut Ini 7 Pasal Tercela yang Menjerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri

BACA JUGA:Bikin Kagum, Remaja Rohingya Ciptakan Mesin Pengeruk Mini dari Kumpulan Suku Cadang di Kamp Pengungsiannya

Peran AKP Irfan Widyanto dalam Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J

Menyoal lebih jauh, AKP Irfan Widyanto telah diberhentikan dari jabatannya dan kini dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Hal tersebut terkait perannya yang ikut terseret dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

AKP Irfan Widyanto diduga melanggar kode etik, karena ikut berperan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sampai saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus bergulir dan telah menetapkan lima nama sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bharada E, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, diketahui Ferdy Sambo, otak di balik pembunuhan berencana ini juga telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu yang menghasilkan pemecatan dirinya sebagai anggota kepolisian. 

Kategori :