JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pemeriksaan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, pihak penyidik mengajukan untuk penahan terhadap Putri Candrawathi.
Pemeriksaan ini terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pihak penyidik mengajukan untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena dikhawatirkan adanya pengaruh dari pihak lain, di mana Susno mengatakan kelihatannya langsung ditahan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi masih belum dilakukan penahanan karena alasan sakit dan masih memiliki balita.
BACA JUGA:Foto Lawas Putri Chandrawathi Beredar, Polos Belum Tersentuh Lifestyle
Komjen Pol. Purn. Susno Duadji mengatakan bahwa keberadaan Putri di tempat kejadian dan ikut rapat kilat akan menjadi kunci dalam mengungkap motif pembunuhan Brigadir J dan kemungkinan langsung ditahan.
“Saya rasa penyidik pastinya akan menayakan semua tentang kejadian pembunuhan dari Brigadir J, mulai dari Magelang, penembakan hingga penghilangan barang bukti,” tamba Susno.
Keterkaitan Putri ini sangat banyak dalam kasus Brigadir J, di mana bisa jadi Putri berperan dalam pembunuhan Brigadir J.
Atas pengajuan dari pihak penyidik untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diajukan oleh pihak penyidik, Susno mengatakan bahwa tersangka yang dapat ditahan antara lain ancaman pidana diatas lima tahun.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Hasilnya...
“Jika dilihat ancaman hukuman yang ditujukan kepada Putri terlihat sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan,” jelas Susno.
Masih dengan Susno, penahanan ini dapat ditangguhkan jika terdapat beberapa alasan lain salah satunya masalah kesehatan.
“Namun jika dilihat dari kondisinya saya rasa Putri akan ditahan oleh tim penyidik, namun tinggal dipilih akan ditahan di tahanan mana,” terangnya.