"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya kepada awak media.
Penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, penetapan SZ sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan 5 saksi serta hasil visum.
BACA JUGA:Ternyata Squad di Rumah Sambo Mau Kabur Saat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Ini
"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Kombes Pol Mokhamad di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022.
Kombes Pol Mokhamad menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Mokhamad.