Ferdy Sambo Dilaporkan ke Bareskrim Oleh Sosok Ini, Putri Candrawathi Ikut 'Terseret'

Jumat 26-08-2022,17:48 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Laporan ini dilakukan oleh Kamaruddin usai Ferdy Sambo dipecat tidak hormat di sidang kode etik.

Sebelumnya, sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. 

BACA JUGA:Harga 3 Jenis BBM Mulai Naik, Paling Tinggi Hingga Rp 2.800

Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sedang Pertimbangkan Membebaskan Masril

Sebelumnya Dedi mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.

Kategori :