Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Kalau Rakyat Jelata Sudah Diborgol dan Dipamerkan ke Publik

Jumat 26-08-2022,19:07 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Kabareskrim mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Ibu dari empat orang anak itu hadir terlambat di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

BACA JUGA:Wacana Polri Kembali ke TNI Bergulir Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (ART merangkap supir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:Konsep Belum

 

Kategori :