JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada kesempatan rilis hasil Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan ada salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Pada pasal TPPU tersebut telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit mobil Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis mobil Hyundai H-1, dan mobil Nissan Grand Livina.
“Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU), yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:6 Pembalap di Formula1 Seri 14 Belgia Kena Pinalti, Kesempatan Emas Mercedes?
“Kemudian dari beberapa LP (Laporan Polisi), yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan? Ini membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, nilai barang bukti yang disita untuk kasus TPPU ini kurang lebih Rp 3 miliar dengan perincian sebagai berikut:
Uang tunai: Rp 1 miliar
Toyota Vellfire: Rp 1,34 miliar
Hyundai H-1 : Rp 500 juta
Nissan Grand Livina: Rp 250 juta.
Salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU ini sebelumnya masuk pada daftar tersangka perjudian yang berhasil diringkus pada Operasi Kantibmas yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari mulai Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kocak! Pria Ini Mendaki Gunung Fuji dengan Kenakan Setelan Mirip Mas-mas Pengantar Pizza
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Sebut Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo Adil: Ya Harus Diterima..
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian, “ tukasnya.