Pakar Hukum Pidana Sebut Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo Adil: Ya Harus Diterima..

Pakar Hukum Pidana Sebut Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo Adil: Ya Harus Diterima..

Ferdy Sambo Akan Bebas dari Penjara Dalam Hitungan Hari-@ymmy_malsit31-TikTok

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hadjar menganggap bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untu memecat Irjen Ferdy Sambo sudah sangat adil.

Hal itu dikarenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah merupakan suatu putusan yang paling berat di sidang etik. 

"Diberhentikan dengan tidak hormat, nggak ada pensiun," ucap Abdul Fikar Hadjar, dikutip dari laman RRI pada Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Ingin Satu Sel dengan Tersangka Penista Agama Saifuddin: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin Ingatkan Komisi Kode Etik: Hiraukan Saja

"Kalau pengunduran diri kan beda pengunduran diri masih bisa pensiun," tuturnya menambahkan.

Fikar menyebut bahwa keputusan terberat pun, pasti tidak akan sulit membuat semua pihak merasa puas. Apalagi publik mempunyai ekspektasi yang sangat berbeda-beda.

"Dengan prosedur secara benar, maksimal, dan adil, akan membuat masyarakat menjadi oh sudah secara maksimal proses ini," tuturnya.

"Bahwa hukumannya seperti itu ya harus diterima karena mekanisme peradilannya seperti itu," tambah Fikar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Bongkar Akal-akalan Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ternyata...

BACA JUGA:Ini Jenderal yang Disebut Pantas Gantikan Kapolri Listyo Sigit, Sosoknya Buat Bharada E Mengaku

Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi PTDH karena yang bersangkutan telah melanggar berat Kode Etik Profesi Polri setelah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara eks Kabareskrim Polri menungkapkan bahwa kasus ini juga dikontrol publik dengan ketat dengan semakin majunya perkembangan teknologi.

Maka dari itu, kontrol publik sangatlah efektif dalam proses perkembangan kasus Ferdy Sambo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: