Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin Ingatkan Komisi Kode Etik: Hiraukan Saja
Hasil autopsi ulang Brigadir J dibocorkan oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak--Instagram/@kamarduddinsimanjuntaksh
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak mencurigai gerak-gerik Ferdy Sambo.
Kamaruddin mencium adanya kejanggalan dari upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia menduga, ada keinginan terselubung dari Ferdy Sambo untuk mengajukan hal itu demi dapat menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Bongkar Akal-akalan Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ternyata...
BACA JUGA:Hasil Drawing Grup Europa League: Arsenal di Grup A dan Man United di Grup E
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kemudian Kamaruddin mengimbau agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dapat 'mencuekkan' permohonan banding Sambo.
KKEP diminta Kamaruddin untuk tetap tegas memutuskan pelanggaran etik PTDH.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," paparnya.
BACA JUGA:Ini Jenderal yang Disebut Pantas Gantikan Kapolri Listyo Sigit, Sosoknya Buat Bharada E Mengaku
BACA JUGA:Kamaruddin: Akal-akalan Sambo Supaya Dapat Hak Pensiun Makanya Ajukan Banding
Akan tetapi Kamaruddin tetap menghormati hak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Karena aturan banding untuk pemohon itu sudah tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: