Kamaruddin: Akal-akalan Sambo Supaya Dapat Hak Pensiun Makanya Ajukan Banding

Kamaruddin: Akal-akalan Sambo Supaya Dapat Hak Pensiun Makanya Ajukan Banding

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa akal-akalan Sambo supaya dapat hak pensiun makanya ajukan banding.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

JAKARTA, DISWAY.ID – Terkait dengan Ferdy Sambo yang mengajukan banding setelah diputuskan dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pihak Kamaruddin Simanjuntak ikut angkat bicara.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa akal-akalan Sambo supaya dapat hak pensiun makanya ajukan banding.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, KKEP yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya tidak menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

BACA JUGA:Di Bekasi Ada 'Ojek Angkat Motor' untuk Nyebrang Perlintasan KA, Tarif Bayar Seikhlasnya

BACA JUGA:Audi Pasok Mesin ke Alfa Romeo Untuk Musim Formula1 2023 Sebelum Bentuk Tim Musim 2026

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Komjen Pol. Purn. Susno Duadji terkait Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

BACA JUGA:Hubungan Kuat Maruf dan Brigadir J serta Putri Candrawathi Picu Ferdy Sambo Lakukan Eksekusi, Deolipa: Mereka…

Menurut Susno, antara mengunduran diri dengan diberhentikan tidak hormat statusnya berbeda.

“Dengan pengunduran diri maka Ferdy Sambo masih ada hak-haknya, tapi kalau dengan pemberhentian tidak hormat tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: