Kamaruddin: Akal-akalan Sambo Supaya Dapat Hak Pensiun Makanya Ajukan Banding

Kamaruddin: Akal-akalan Sambo Supaya Dapat Hak Pensiun Makanya Ajukan Banding

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa akal-akalan Sambo supaya dapat hak pensiun makanya ajukan banding.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

“Sedangkan dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi di Lantai 3 Bersama Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ikut Bikin Skenario Pembunuhan?

BACA JUGA:Putri Candrawathi Cek Kesehatan Sebelum Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Hasilnya...

Masih dengan Susno, saat ini kita tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan.

“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.

Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus.

BACA JUGA:Hotman Paris Peringatkan Soal Bocornya Suara 'Sayang' di Rapat DPR Bersama Kapolri: Awas, Senjata Makan Tuan

BACA JUGA:Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi

Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: