Kuasa Hukum Brigadir J Bongkar Akal-akalan Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ternyata...
Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio
JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun kabarnya Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menyikapi hal ini, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi keras.
Menurut Kamaruddin, banding yang diajukan Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.
BACA JUGA:Hasil Drawing Grup Europa League: Arsenal di Grup A dan Man United di Grup E
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Kalau Rakyat Jelata Sudah Diborgol dan Dipamerkan ke Publik
Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.
Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: