Napoleon Bonaparte Ingin Satu Sel dengan Tersangka Penista Agama Saifuddin: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur

Napoleon Bonaparte Ingin Satu Sel dengan Tersangka Penista Agama Saifuddin: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur

Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan keinginannya untuk dapat ditempatkan dalam satu sel bersama tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan keinginannya untuk dapat ditempatkan dalam satu sel bersama tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

Keinginan itu diungkapkan Napoleon lantaran ia memperoleh informasi bahwa visa yang dimiliki Saifuddin saat ini masa berlakunya telah habis. 

Kondisi tersebut mau tidak mau mengharuskannya untuk pulang ke Indonesia untuk memperpanjang.

BACA JUGA:Terungkap! Kronologi hingga Motif Pembunuhan Brigadir J: Kepergok Keluar dari Kamar, Kemeja PC Acak-acakan

Hal tersebut diungkapkan Napoleon usai ditanya awak media perihal isu yang mengatakan bahwa ia memendam keinginan untuk menempati sel yang sama dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tapi hal itu dibantahnya.

"Anda pernah menemukan tidak bahwa saya pernah mengucapkan itu [soal ingin satu sel dengan Ferdy Sambo]? Kalau Saifuddin Ibrahim, iya, memang saya tunggu dan saya siapkan martabak pakai telur," kata Napoleon usai ikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.

"Karena saya dengar besok hari Jumat dia akan diperiksa di Custom US karena visanya sudah habis mudah-mudahan bisa dipulangkan ke sinilah," sambungnya.

Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Ia menjadi sorotan beberapa waktu lalu lantaran pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran. 

BACA JUGA:Pengakuan 15 Saksi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Semua Dibagi Tiga Klaster Tugas

Selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.

Kasusnya pun saat ini naik penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim. 

SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.

Namun demikian, hingga saat ini Saifuddin belum diproses hukum lebih lanjut. Sebab diduga dia tengah berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: