Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Baru Ini

Sabtu 27-08-2022,12:10 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

 

Kategori :