JAKARTA, DISWAY.ID - Masril, pria yang mengunggah ulang konten di media sosial TikTok terkait Ferdy Sambo kini trelah resmi dibebaskan.
Polda Metro Jaya membebaskan pria asal Pekanbaru, Riau itu setelah selesai melewati proses Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bali United vs Persik Kediri: Gol Cantik Irjan Jaya Buka Pesta Gol di I Wayana Dipta
BACA JUGA:Parah! Usia Dosen Unja Tewas Terlindas, Sopir Truk Tronton Malah Kabur
"Dilakukan RJ (Restorative Justice)," kata Irjen Fadil Imran, dikutip dari laman PMJ News.
Irjen Fadil Imran sendiri yang memberikan arahan untuk melakukan Restorative Justice terhadap kasus Masril kepada penyidik yang menangani langsung.
"Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” pungkas Fadil Imran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menahan salah seorang warga Pekanbaru bernama Masril.
BACA JUGA:Menolak Dipertemukan, Bharada E Dipastikan Bersua Ferdy Sambo Cs saat Rekonstruksi di TKP Duren Tiga
BACA JUGA:Tak Peduli Sanksi Amerika, Turki Tetap Jalin Kerjasama Dengan Rusia
Penangkapan tersebut karena Masril singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis 26 Agustus 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Masril dan telah ditahan 22 hari.
Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Masril ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.