Masril diketahui mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya soal dugaan aktivitas perjudian.
BACA JUGA:Kabar Baik! Subsdi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Dilanjut, Begini Syaratnya...
Saat itu, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.
Lalu, Masril mengganti judulnya menjadi 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dengan hastag #BerantasJudiOnline.
Kuasa hukum Masril, Suroto, menjelaskan, kliennya dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.