JAKARTA. DISWAY.ID- Sebanyak 3 mobil taktis dari satuan Brimob disiagakan selama agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Dari ketiga mobil taktis Brimob tersebut, salah satunya untuk membawa para tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keberadaan mobil taktis Brimob yang salah satunya bawa Ferdy Sambo dibenarkan Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Berpakaian Serba Putih, Adegan Putri Candrawathi Tiduran di Kasur Terlihat Jelas
Menurutnya, kedatangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dikawal oleh Brimob.
"Naik Mobil Brimob (tersangka)," Kadiv Humas Polri kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
"Iya namanya rekonstruksi lima tersangka dihadirkan. Nanti akan merekonstruksikan seluruh kegiatan yang dilaksakan dan yang terjadi di dua TKP tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Saat ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka atas kasus tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR, KM dan juga sang istri bekas Kadiv Propam Polri, Putri Chandrawati.
BACA JUGA:Tunggu Dulu, Ini Loh Alasan Polisi Usir Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi
BACA JUGA:Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Barang Milik Negara
BACA JUGA:Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Warga: Hidup Kamaruddin!
BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah
Di antara tersangka ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.