Tunggu Dulu, Ini Loh Alasan Polisi Usir Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi

Tunggu Dulu, Ini Loh Alasan Polisi Usir Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi

Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekontruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak mengancam bakal melapor ke Presiden Joko Widodo atas insiden pengusiran dirinya dari rumah di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

Atas protes pengusiran itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian angkat bicara.

BACA JUGA:Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Warga: Hidup Kamaruddin!

Kamaruddin Simanjuntak, disebutnya, tidak masuk dalam daftar pihak yang dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam rekonstruksi ada sejumlah pihak yang wajib dihadirkan. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur kewajiban menghadirkan korban yang sudah meninggal atau pihak kuasa hukumnya.

"Namun, yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Brigjen Andi.

Menurut Andi, rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

BACA JUGA:Bandar Judi Online Umbar Setoran ke Konsorsium 303, ASN Polri Novel Baswedan Soroti Kelompok Tertentu

Oleh karenanya, para tersangka yang wajib hadir. 

Andi menegaskan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar secara transparan. 

"Rekonstruksi tersebut juga diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi. Ada Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," katanya.

Hal tersebut terlihat dengan dihadirkannya saksi beserta pengacara para tersangka dan diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak yang datang ke lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022, dilarang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait