BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Sentil Adegan Mesra Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo: Kayak Telenovela...
BACA JUGA:Ingin Hukuman Bharada E Diringankan, LPSK Akan Sampaikan Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung
Mereka ini pendakwah dan mengajarkan agama Islam dengan baik, tapi kenapa mereka ditahan dan dipakaikan baju tahanan.
“Mereka ustaz saya tidak pernah melihat beliau mengajarkan saya untuk menjadi teroris, aneh kalo ustaz saya dibilang terorisme, dan saya tegaskan kembali ustaz kami bukanlah terorisme sambil mengucap takbir Allahu Akbar,” ucap Herman dan simpatisan lainnya.
Kasus ini tidak boleh intervensi atau diganggu oleh eksekutif dan legislatif tapi ini murni kekuasaan ada di Mahkama Agung tambahnya.
Masih dengan Azam, dalam dugaan ini terdakwa tidak terlihat membawa peledak, senjata api, bahkan silet aja ga ada bagaimana ketiga terdakwa ini bisa dibilang terorisme.
“Dakwah itu dianjurkan dalam Al-Qur-an untuk mengajarkan dan menyebarkan kebaikan tapi kenapa klien kami disebut teroris yang dibacakan oleh JPU tadi,” ujarnya.