Sidang 3 Ustaz Terduga Teroris Ditunda, Kuasa Hukum: JPU Terkesan Kucing-kucingan

Sidang 3 Ustaz Terduga Teroris Ditunda, Kuasa Hukum: JPU Terkesan Kucing-kucingan

Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara, di mana kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.-tangkapan layar video-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Setelah menjalani pemeriksaan, pada Rabu, 24 Agustus 2022, sidang terduga teroris Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain an Najah dan Anung al Hamat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta timur.

Dari hasil persidangan tersebut, sidang 3 ustaz terduga teroris ditunda, namun pihak kuasa hukum melihat JPU terkesan kucing-kucingan.

Hal ini terkait dengan sidang pertama pada 16 Agustus lalu, dimana Ahmad Zain an Najah dalam persidangan salah satu terduga teroris tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam sidang pertama tersebut, tidak adanya pelimpahan ke pengadilan dari pihak JPU kepada pihak kuasa hukum bahwa Ahmad Zain an Najah akan menjalani persidangan.

BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Pihak yang Dihubungi Sambo Setelah Bunuh Brigadir J, Salah Satunya Senayan

BACA JUGA:Ahmad Dofiri Pimpin Sidang KEPP, Praktisi: Ferdy Sambo Sudah Mundur Polri Fokus Saja ke Konsorsium 303

Ahmad Khozinudin selaku salah satu tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengungkapkan bahwa pada sidang kali inilah para Ustaz untuk yang pertama hadir secara online didampingi tim PH, jadi, bagi tim kuasa hukum ini adalah sidang perdana.

Dalam sidang kali ini, sebanyak 25 kuasa hukum dari total 60 nama ikut ambil bagian dalam melakukan pembelaan.

Jalannya sidang kali ini diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dengan pihak Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penetapan sidang secara online atau offline.

BACA JUGA:Menggelegar! Kamaruddin Sebut Ada Dirut BUMN Siapkan Dana Rp 300 T Untuk Capres 2024

BACA JUGA:Waduh KPK Temukan Mata Uang Asing di Rumah Rektor Unila

Pihak kuasa hukum meminta untuk meghadirkan terdakwa secara langsung di PN Jakarta Timur.

Hal tersebut terkait dengan perintah KUHP untuk menghadirkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan yang terbuka untuk umum. 

Dalam argumentasi Azham Khan salah satu kuasa hukum mengungkapkan bahwa selama ini Para Ustaz tidak mendapatkan keadilan dalam proses penyidikan dan apakah kemudian ketidakadilan itu mau dipertahankan dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: