Ahmad Dofiri Pimpin Sidang KEPP, Praktisi: Ferdy Sambo Sudah Mundur Polri Fokus Saja ke Konsorsium 303

Ahmad Dofiri Pimpin Sidang KEPP, Praktisi: Ferdy Sambo Sudah Mundur Polri Fokus Saja ke Konsorsium 303

Komjen Pol Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir berpangkat Inspektur Jenderal Polisi hari ini, Kamis 25 Agustus 2022. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat sebenarnya Polri tidak perlu menggelar sidang tersebut sebab sudah ada surat resmi mundur yang disodorkan Ferdy Sambo ke institusi Polri.

“Kapolri sudah menerima surat resmi itu dari Ferdy Sambo. tinggal diproses saja sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Syamsul Arifin kepada Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022.

Dasar mengapa tak perlu sidang etik, pertama Ferdy Sambo telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian lewat surat yang ditandatangani di atas materai.

BACA JUGA:Komjen Pol Ahmad Dofiri Adili Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri: Kejar Konsorsium 303

Kedua, Ferdy Sambo sudah menanggalkan korps Bhayangkara dengan menyatakan mundur secara de facto. Tinggal menunggu pemberkasan atau proses administrasi keanggotaan Polri secara de jure.

Ketiga, Ferdy Sambo terlilit dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan sangkaan memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ferdy Sambo sudah memenuhi pelanggaran. Tinggal Mabes Polri membuat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP),” papar Syamsul.

SKHP, sambung dia, berisi keterangan tentang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebuah pelanggaran.

BACA JUGA:Polri Pastikan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik yang Digelar Hari Ini

“Saya menilai, Polri ingin mengikuti aturan agar tidak ada cela atau gugatan dari tahapan proses hukum. Tidak masalah juga, ini sebagai upaya penguatan,” jelasnya.

Sekarang Polri tinggal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Ferdy Sambo.

“Karena isi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo bisa saya pastikan PTDH. Rekomendasi itu nantinya menguatkan proses pidana,” ujarnya.

Selepas gelarang sidang KKEP, Ferdy Sambo harusnya ditempatkan pada sel atau tahanan sipil sementara untuk memenuhi KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: