Ahmad Dofiri Pimpin Sidang KEPP, Praktisi: Ferdy Sambo Sudah Mundur Polri Fokus Saja ke Konsorsium 303

Ahmad Dofiri Pimpin Sidang KEPP, Praktisi: Ferdy Sambo Sudah Mundur Polri Fokus Saja ke Konsorsium 303

Komjen Pol Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir berpangkat Inspektur Jenderal Polisi hari ini, Kamis 25 Agustus 2022. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id


Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

“Resikonya kalau di sel sipil, ya Anda tahu sendiri. Saya tak mau menilai terlewat jauh,” tandas Syamsul.

Dari rangkaian proses yang dilakukan dalam KKEP, publik berharap janji Kapolri yang telah memerintahkan Divisi Propam mengejar sindikat judi online yang kabarnya dibekingi oknum Polri akan jauh lebih penting progresnya dibandingkan fokus menggelar sidang Ferdy Sambo.

Dengan terungkapnya 'Kekaisaran Sambo' yang diklaim mempunyai kode ‘Konsorsium 303’ ini akan mengembalikan marwah dan citra Polri sebagai penegak hukum yang tajam ke atas juga ke bawah.

“Gelaran sidang KKEP tak ada masalah. Itu keputusan Polri. Tapi kok rasanya mubazir ya. Pesan kita sebagai rakyat, jangan buang waktu pak Polisi. Fokus saja pada isi ponsel Sambo dan Brigadir J yang konon belum ketemu juga,” ujarnya.

BACA JUGA:Viral Teriakan 'Sayang' Terdengar Saat Rapat Dengar Pendapat DPR, Raut Wajah Kapolri Jadi Sorotan

Jalannya Sidang Etik

Mabes Polri Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo.Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi.

Polri menetapkan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin sidang.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

BACA JUGA:Anggota DPR Duga Isu Kekaisaran Sambo dari Internal Polri, Sikap Kapolri Tegas Tunjuk Propam: Berantas!

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahuh 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: