OJK Akan Perketat Regulasi Sistem Paylater, Ini Dia Kriterianya

OJK Akan Perketat Regulasi Sistem Paylater, Ini Dia Kriterianya

Link dan cara daftar rekrutmen OJK 2024. --OJK

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam upaya menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mempersiapkan aturan mengenai skema pembayaran PP BNPL.

Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. 

BACA JUGA:Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater

BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal Tes Kemampuan Umum OJK PCS 8 dan Kunci Jawaban, Acuan Belajar agar Lolos Seleksi!

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 3 Januari 2025.

Selain itu, Ismail juga menambahkan bahwa aturan ini juga bertujuan untuk melindungi para pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari potensi risiko hukum

"Untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI," jelas Ismail.

BACA JUGA:KPK Dalami Total Yayasan yang Menerima Dana CSR BI dan OJK

BACA JUGA:Pacu Perekonomian, OJK Beberkan Manfaat dan Potensi Bank Emas

Nantinya, Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Pemberi Dana Profesional sendiri terdiri atas Lembaga jasa keuangan, Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, 

Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, Orang perseorangan luar negeri (non residen), dan Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

Sementara itu, Pemberi Dana Non Profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun,

BACA JUGA:Sambut Peluang Usaha Baru, OJK Ungkap Bank Mulai Antri Urus Izin Usaha Bullion

BACA JUGA:Tak Sampai Sebulan, Laporan Korban Penipuan Tembus 11 Ribu Warga, OJK: Rp130 Miliar Melayang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads