OJK Akan Perketat Regulasi Sistem Paylater, Ini Dia Kriterianya
Link dan cara daftar rekrutmen OJK 2024. --OJK
Dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
"Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI," ucap Ismail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: