Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater
Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Memasuki awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menyiapkan regulasi terbaru mengenai skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Regulasi ini sendiri ditujukan untuk perusahaan pembiayaan guna menghindari adanya potensi jebakan hutang atau debt trap bagi para nasabah yang kurang memahami literasi keuangan.
BACA JUGA:KPK Dalami Total Yayasan yang Menerima Dana CSR BI dan OJK
Hal serupa juga diungkapkan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Dalam keterangannya, Ismail juga menyebutkan bahwa regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat industri keuangan.
"Untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, dan juga untuk mengantisipasi debt trap bagi pengguna paylater," ujar Ismail dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Pacu Perekonomian, OJK Beberkan Manfaat dan Potensi Bank Emas
BACA JUGA:Sambut Peluang Usaha Baru, OJK Ungkap Bank Mulai Antri Urus Izin Usaha Bullion
Selain itu, Ismail melanjutkan, regulasi ini juga akan mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sistem pembayaran paylater berdasarkan syarat tertentu.
Contohnya, akses sistem pembayaran paylater hanya dapat diberikan kepada nasabah dengan usia minimal 18 tahun.
"Minimal usia 18 tahun, telah menikah, dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per-bulan," jelas Ismail.
Tidak hanya itu, Ismail juga mengungkapkan bahwa OJK juga akan memberikan peringatan kepada sejumlah besar perusahaan pembiayaan untuk memberikan himbauan kepada para debitur mengenai perlunya kewaspadaan tinggi dalam penggunaan layanan sistem paylater.
BACA JUGA:Tak Sampai Sebulan, Laporan Korban Penipuan Tembus 11 Ribu Warga, OJK: Rp130 Miliar Melayang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: