Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater
Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater-Istimewa-
BACA JUGA:Kasus Dana CSR, KPK Geledah Ruang Direktorat di Kantor OJK
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
Sementara itu, kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: