Sidang 3 Ustaz Tidak Berjalan Terbuka, Kuasa Hukum Meradang, ‘Ketiga Ustaz Kami Bukan Teroris’

Sidang 3 Ustaz Tidak Berjalan Terbuka, Kuasa Hukum Meradang, ‘Ketiga Ustaz Kami Bukan Teroris’

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdapat 3 keberatan kuasa hukum atas tuntutan Ustad Farid Okbah dan 2 ustad lainya.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Persidangan ketiga ust. Farid Ahmad Okbah, Ust. Zain An Najah, Ust. Anung Al- Hamat berlangsung di pengadilan negeri, Jakarta Timur Rabu 31 Agustus 2022.

Sidang 3 ustaz tidak berjalan terbuka membuat kuasa hukum meradang, di mana ketiga ustaz tersebut didakwa dengan tuduhan teroris. 

Bahkan persidangan ketiga terdakwa ini harusnya dibuka secara umum dan bisa disaksikan oleh rekan-rekan wartawan tapi hal tersebut tidak terjadi.

Para wartawan diwajibkan menunggu diluar persidangan kasus persidangan ke tiga terdakwa terduga kasus terorisme.

BACA JUGA:Isi Ancaman Kuat Ma'ruf ke Brigadir J di Magelang Terbongkar, Pengakuan Vera Simanjuntak Bukan Isapan Jempol?

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tabrak Tiang di Bekasi Banyak Makan Korban, Ini Tanggapan Dirlantas Polda Metro Jaya

Menurut pantauan disway.id, yang saat ini berada di pengadilan negeri Jakarta Timur situasi berjalan dengan tertib, awal persidangan terjadi beberapa luapan kekecewaan dari pengacara ketiga terdakwa duagaan kasus tuduhan terorisme.

Azam Khan sebagai pengacara ketiga terduga tuduhan terorisme mengalami kekecewaan oleh pihak Pengadilan Jakarta Timur yang tidak memperbolehkan dirinya untuk mendampingi kliennya.

“Perjanjian diawal kan sidang ini berlangsung secara terbuka tapi kenapa kami tidak diperbolehkan masuk, apakah kami teroris,” ujarnya.

Menurutnya dalam ketentuan pasal 6D UUD nomer 18 tahun 2003 tentang advokat ditegaskan kewajiban advokat itu mendampingi klien.

BACA JUGA:Resmikan Papua Football Academy, Presiden Ingin Ada Penerus Rully Nere Hingga Ricky Kambuaya

BACA JUGA:Sejumlah Murid SD Tewas Ditabrak Truk di Bekasi, Total Korban Mencapai 30 Orang

Menurut DR. Herman Kadir Tim Advokat Pembela Islam yang saat ditemui wartawan saat jumpa pers dihalaman pengadilan tinggi negeri menjelaskan bahwa pihaknya dipersulit sejak sampai di NP Jakarta Timur.

“Kami dari awal masuk di depan gerbang sampai menuju ke pintu masuk gedung kejaksaan kami dipersulit. Kekuasaan eksekutif, legeslatif tidak boleh berkuasa sepenuhnya tentang hukum. Tapi Mahkama Agung lah yang berkuasa tentang pengadilan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: