Sidang 3 Ustaz Terduga Teroris Ditunda, Kuasa Hukum: JPU Terkesan Kucing-kucingan
Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara, di mana kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.-tangkapan layar video-
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Kirm Surat Permintaan Maaf ke Polri: 'Saya Siap Menanggung Seluruh Akibatnya'
Selain itu kuasa hukum lainya, Herman Kadir juga menegaskan bahwa Para Ustaz bukanlah teroris.
"Yang mulia, kalau kami tidak mendapatkan keadilan dalam prosesnya, bagaimana mungkin kami mendapatkan keadilan dari putusannya. Lagipula, majelis ini hendak mencari kebenaran materiil bukan sekedar kebenaran formil seperti perkara perdata,” jelas Ahmad Khozinudin dalam persidangan.
BACA JUGA:Sufisme Islam dan Hadits-Hadits Nabi
BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Unggah Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq Shihab: Hancurkan Semua Pelaku...
Setelah menjalani perdebatan, akhirnya Majelis Hakim penetapan sidang pada Rabu 31 Agustus 2022 dilaksanakan secara offline dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa Para Ustaz secara langsung.
"Sidang ditunda sampai Rabu 31 Agustus dengan agenda dakwaan,"jelas Juju Purwantoro yang juga merupakan salah satu dari kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: