Ingin Hukuman Bharada E Diringankan, LPSK Akan Sampaikan Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung

Ingin Hukuman Bharada E Diringankan, LPSK Akan Sampaikan Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung

Bharada E didampingi LPSK Saat berada di Bareskrim.----

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan LPSK yang telah membolehkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Akan tetapi itu semua tergantung dengan hasil koordinasi yang dilakukan LPSK dengan pihak Kejagung.

BACA JUGA:Ngabalin Bentak Deolipa Sebut Tak Punya Etika, Said Didu: Hindari Berdebat dengan Pemaki Istana

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ungkap Peran Kuat Ma'ruf saat di Magelang, Brigadir J Sampai Nangis-nangis, Sadis!

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa," ucap Susulaningtias, dikutip dari PMJ News pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," tambahnya.

Koordinasi yang akan dilakukan LPSK dengan kejagung terkait berkas perkara tersangka Bharada E yang sudah diserahkan ke Kejaksaan dari Penyidik Polri.

Meksipun baru-baru ini jaksa menuturkan berkas masih P-19, artinya masih harus ada yang dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik.

BACA JUGA:Terungkap, Ferdy Sambo Lepaskan 2 Tembakan ke Arah Kepala Yosua, Putri Candrawathi Tutupi Wajah dan Menangis

BACA JUGA:Fakta Baru, Kalimat Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya, Doorrrr!

"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," paparnya.

Meski demikian Susi tidak terlalu memaksakan majelis hakim bisa meringankan hukuman Bharada E.

Terlebih semuanya akan sangat tergantung dengan konsistensi keterangan yang berangkutan selama persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: