Meski pada akhirnya ada yang menyebut bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan ada perbedaan antara keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Perbedaan itu karena saudara FS menolak apa yang disampaikan Bharada E," tukas Ronny.
Akan tetapi Ronny memastikan akan membuka bukti lain di persidangan untuk membuktikan perbedannya.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang penahanan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari.
BACA JUGA:Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg
Penahanan 4 tersangka diperpanjang karena berkas ketiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum dianggap tidak lengkap, baik secara formal maupun materiil.
Eliezer, Rizal, dan Ma'ruf saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Sambo ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan perpanjangan penahanan tersebut sesuai undang-undang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus 2022. Menyusul Brigadir Ricky Rizal dan Brigadir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus.